Sistem Transaksi Pulsa dan Pembayaran Jalur Bank



Semua Bank di Indonesia, bahkan mungkin di dunia, baik Bank swasta maupun pemerintah sudah terintegrasi dengan layanan e-commerce. Dimana dengan menggunakan kartu ATM kita bisa melakukan transaksi e-commerce secara cepat dan mudah, diantaranya pembelian pulsa handphone dan listrik, pembayaran tagihan listrik, tagihan kartu kredit dan lain-lain. Yang akan saya bahas disini adalah transaksi ATM untuk pembelian pulsa, baik handphone maupun listrik prabayar.
   Mungkin sebagian orang berpikir, bahwa Bank-bank tersebut mempunyai server pulsa seperti halnya, server pulsa yang ada sekarang, tetapi kenapa mereka bisa lintas area/region/cluster? adakah perlakuan khusus untuk Bank dibandingkan dengan server pulsa biasa? adakah permainan monopoli di dalamnya? adakah perlakuan khusus dari operator seluler terhadap bank?
  Mungkin ada sebagian orang pula yang berpikir bahwa bank mempunyai client server ditiap kantor cabangnya supaya tidak dikenakan kebijakan cluster operator? atau mungkin ada pemikiran yang lainnya, yang sebelum kita tahu menjadi seperti mungkin dan tidak aneh?
Baiklah akan saya jelaskan sedikit pengetahuan saya, mudah-mudahan bermanfaat dan mohon dikoreksi apabila ada kesalahan. Bank bisnis utamanya adalah tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan khususnya simpan pinjam, yaitu mengedarkan uang, meminjamkan uang dan mengumpulkan uang. Lalu apakah Bank "kemaruk" dengan ikut terjun di bisnis pulsa? padahal bisnis utamanya tadi, tidak berhubungan dengan pulsa. Tentu saja bukan seperti itu, bank mungkin tidak tertarik dengan bisnis pulsa, tetapi ketika operator menawarkan fee kepada bank, yang ujungnya adalah keuntungan untuk bank tersebut dari setiap transaksi pulsa, bank mana yang akan menolak? Jadi, tujuan utama bank ikut bermain di bisnis pulsa adalah fee yang ditawarkan dari tiap operator. Lalu apakah bank punya server pulsa sendiri? tentu saja tidak, sebab bank tidak mau berurusan dengan komplain pelanggan tentang pulsa yang tidak masuk, salah nomor, transaksi gagal dan lain-lain. Kalaupun ada nasabah yang komplain ke bank, anda salah alamat, karena bank pun akan menyarankan anda untuk menghubungi nomor customer services operator yang bersangkutan.
  Lalu bagaimana alur transaksi pengisian pulsa lewat jalur bank? awalnya, ada satu perusahaan yang bertindak sebagai perantara antara operator dengan merchant (salah satunya server) transaksinya tidak menggunakan chip seperti halnya server pulsa yang ada sekarang, tetapi langsung mengirim data ke server induk operator, makanya tidak ada istilah lintas region/cluster. Jalur transaksi tersebut sama halnya yang digunakan perusahaan switching yang bekerjasama dengan bank, dari sinilah bank akhirnya bisa jualan pulsa.
Kami sering mendapatkan pertanyaan lewat telepon maupun email tentang Transaksi Pulsa Jalur Bank. Sebetulnya istilah ini bukan hal yang baru. Bagi Anda yang tertarik dengan Transaksi Pulsa Jalur Bank. Berikut penjelasannya.

Read more at: http://support.voucha.co.id/kb/transaksi-pulsa-jalur-bank/
ami sering mendapatkan pertanyaan lewat telepon maupun email tentang Transaksi Pulsa Jalur Bank. Sebetulnya istilah ini bukan hal yang baru. Bagi Anda yang tertarik dengan Transaksi Pulsa Jalur Bank. Berikut penjelasannya. Asal usul istilah Transaksi Pulsa Jalur Bank Pada tahun 2007, ada satu perusahaan yang membuka jalur Host-to-Host, yang bertindak sebagai perantara antara operator dengan merchant (salah satunya server). Transaksinya tidak menggunakan chip (MKIOS), tapi langsung mengirim data ke “server induk”. Jalur transaksi tersebut sama dengan yang digunakan perusahaan switching yang bekerja sama dengan bank. Dari sinilah muncul istilah Jalur Bank. Transaksi dikirim melalui jalur yang sangat aman melalui protokol ISO 8583 (Electronic Financial Transaction). Jalur ini biasanya harus disertifikasi dulu oleh security auditor eksternal. Protokol ini digunakan secara luas di mesin ATM, mesin EDC, mesin POS (Point of Sales), transaksi di gerai ritel modern channel dan interkoneksi antar bank. Protokol inilah yang membuat istilah Jalur Bank menjadi cukup bisa diterima. Orang awam tidak akan menangkap maksud sebenarnya jika kita jelaskan dengan nama ISO 8583. Istilah Transaksi Pulsa Jalur Bank menimbulkan persepsi, bahwa transaksi kita kirim ke server pulsa Host-to-Host milik Bank. Persepsi ini sebetulnya kurang tepat. Mengapa? Bank Tidak Bisnis Pulsa Jangan lupa, core business Bank adalah mengedarkan uang, meminjamkan uang, dan mengumpulkan uang. Titik! Pada dasarnya Bank tidak tertarik pada bisnis pulsa, tapi bank tertarik pada FEE transaksi yang ditawarkan operator untuk tiap transaksi recharge yang dilakukan oleh nasabah melalui jaringan Bank. Istilahnya Fee Based Income. Bank tidak mau berurusan dengan komplain pelanggan akibat pulsa tidak masuk, terjadi delay, atau problem transaksi lainnya. Bank tidak tertarik untuk berurusan dengan para reseller/retailer, memberikan edukasi, dan urusan bisnis yang membuatnya keluar dari core business-nya. Jadi Bank tidak punya server pulsa seperti yang dibayangkan banyak orang. Jadi, kalau mau Transaksi Pulsa Jalur Bank, kita harus ke mana? Perusahaan Switching Salah satu partner yang bekerja sama dengan bank adalah perusahaan switching. Merekalah yang menjalankan dan mengoperasikan inftrastruktur IT dan Telekomunikasi yang digunakan Bank. Merekalah yang menghubungkan Bank dengan Operator, Billers dan lain-lain. Mereka menyediakan mesin EDC yang digunakan merchant untuk menerima pembayaran dengan kartu debit dan kartu kredit. Syarat Legal Untuk bekerja sama dengan pihak switching, seperti biasa berikut adalah persyaratan legal yang perlu Anda penuhi: Berbadan hukum PT. Memiliki NPWP atas nama Perusahaan. Sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Menandatangani NDA (Non-Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan. Menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) setelah testing berhasil. Syarat Teknis Beberapa persyaratan teknis yang sudah menjadi standar adalah: Mampu menggelar infrastruktur IT (Server, Network, Storage) sesuai ketentuan. Memiliki Tim IT yang bisa diandalkan (development, operation, troubleshooting). Berhasil melakukan UAT (User Acceptance Test) dengan switching.

Read more at: http://support.voucha.co.id/kb/transaksi-pulsa-jalur-bank/
ami sering mendapatkan pertanyaan lewat telepon maupun email tentang Transaksi Pulsa Jalur Bank. Sebetulnya istilah ini bukan hal yang baru. Bagi Anda yang tertarik dengan Transaksi Pulsa Jalur Bank. Berikut penjelasannya. Asal usul istilah Transaksi Pulsa Jalur Bank Pada tahun 2007, ada satu perusahaan yang membuka jalur Host-to-Host, yang bertindak sebagai perantara antara operator dengan merchant (salah satunya server). Transaksinya tidak menggunakan chip (MKIOS), tapi langsung mengirim data ke “server induk”. Jalur transaksi tersebut sama dengan yang digunakan perusahaan switching yang bekerja sama dengan bank. Dari sinilah muncul istilah Jalur Bank. Transaksi dikirim melalui jalur yang sangat aman melalui protokol ISO 8583 (Electronic Financial Transaction). Jalur ini biasanya harus disertifikasi dulu oleh security auditor eksternal. Protokol ini digunakan secara luas di mesin ATM, mesin EDC, mesin POS (Point of Sales), transaksi di gerai ritel modern channel dan interkoneksi antar bank. Protokol inilah yang membuat istilah Jalur Bank menjadi cukup bisa diterima. Orang awam tidak akan menangkap maksud sebenarnya jika kita jelaskan dengan nama ISO 8583. Istilah Transaksi Pulsa Jalur Bank menimbulkan persepsi, bahwa transaksi kita kirim ke server pulsa Host-to-Host milik Bank. Persepsi ini sebetulnya kurang tepat. Mengapa? Bank Tidak Bisnis Pulsa Jangan lupa, core business Bank adalah mengedarkan uang, meminjamkan uang, dan mengumpulkan uang. Titik! Pada dasarnya Bank tidak tertarik pada bisnis pulsa, tapi bank tertarik pada FEE transaksi yang ditawarkan operator untuk tiap transaksi recharge yang dilakukan oleh nasabah melalui jaringan Bank. Istilahnya Fee Based Income. Bank tidak mau berurusan dengan komplain pelanggan akibat pulsa tidak masuk, terjadi delay, atau problem transaksi lainnya. Bank tidak tertarik untuk berurusan dengan para reseller/retailer, memberikan edukasi, dan urusan bisnis yang membuatnya keluar dari core business-nya. Jadi Bank tidak punya server pulsa seperti yang dibayangkan banyak orang. Jadi, kalau mau Transaksi Pulsa Jalur Bank, kita harus ke mana? Perusahaan Switching Salah satu partner yang bekerja sama dengan bank adalah perusahaan switching. Merekalah yang menjalankan dan mengoperasikan inftrastruktur IT dan Telekomunikasi yang digunakan Bank. Merekalah yang menghubungkan Bank dengan Operator, Billers dan lain-lain. Mereka menyediakan mesin EDC yang digunakan merchant untuk menerima pembayaran dengan kartu debit dan kartu kredit. Syarat Legal Untuk bekerja sama dengan pihak switching, seperti biasa berikut adalah persyaratan legal yang perlu Anda penuhi: Berbadan hukum PT. Memiliki NPWP atas nama Perusahaan. Sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak). Menandatangani NDA (Non-Disclosure Agreement) atau Perjanjian Kerahasiaan. Menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) setelah testing berhasil. Syarat Teknis Beberapa persyaratan teknis yang sudah menjadi standar adalah: Mampu menggelar infrastruktur IT (Server, Network, Storage) sesuai ketentuan. Memiliki Tim IT yang bisa diandalkan (development, operation, troubleshooting). Berhasil melakukan UAT (User Acceptance Test) dengan switching.

Read more at: http://support.voucha.co.id/kb/transaksi-pulsa-jalur-bank/

0 comments:

Post a Comment